Pages

Rabu, 18 Juni 2014

Cyber Terorism

Proses globalisme dan perkembangan budaya, kemajuan teknologi persenjataan, kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi memicu semakin berkembangnya bentuk-bentuk terorisme, khususnya kejahatan cyber terrorism. Menurut teori Franz-Magnis Suseno, Op.Cit mengatakan, crime is a product of society itself yang dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat tersebut.
            Aksi cyber terrorism cenderung lebih mudah hanya dengan kemampuan yang memadai maka aksi dapat dilakukan dengan cepat dan memberi hasil yang spektakuler. Para hacker dapat membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum atau menggunakan kartu kredit orang lain untuk berbelanja perlengkapan untuk aksi teror, melakukan kejahatan pencurian uang dan mengobrak-abrik sistem komputer. Melalui internet, proses komunikasi antar-anggota, koordinasi dan konsolidasi, rekruitmen dan propaganda dapat dengan lebih mudah dilakukan.
            Bentuk terorisme beralih dari terorisme yang dilakukan di dunia nyata (fisik) ke dalam bentuk terorisme melalui dunia maya (cyber). Internet digunakan untuk merancang dan melaksanakan serangan terhadap objek-objek sasaran di dunia nyata yang memiliki hubungan sistem komputer di mana target dan kerusakan terjadi di dunia nyata. Tindak kejahatan ini termasuk ke dalam delik semi online.

            Ada beberapa faktor yang mendorong semakin maraknya aksi cyber terrorism antara lain adanya ketergantungan pada komputer, baik kualitas dan kuantitasnya. Ketergantungan pada komputer khususnya internet diwarnai dengan maraknya ilegal internet network di negara-negara berkembang. Faktor lain adalah setiap sistem memiliki kelemahan (vulnerabilities) yang dapat dieksploitas, nilai informasi yang semakin berharga, bertambahnya jumlah operator komputer, teknik hacking/craking semakin mudah dengan begitu banyaknya sofware yang tersedia, adanya kecenderungan mengabaikan sikap waspada terhadap pengguna konfigurasi keamanan jaringan, teknologi keamanan (security) selalu tertinggal dibanding teknologi informasi, tidak ada atau kurang diterapkannya kebijakan keamanan intern dari setiap organisasi, belum adanya manajemen aksi preventif dan adanya perkembangan ke arah penerapan e-government bagi pemerintah Indonesia sehingga semakin banyak infrastukur strategis yang akan menjadi target kejahatan teknologi informasi.

0 komentar:

Posting Komentar