Proses globalisme dan perkembangan budaya,
kemajuan teknologi persenjataan, kemajuan teknologi informasi dan
telekomunikasi memicu semakin berkembangnya bentuk-bentuk terorisme, khususnya
kejahatan cyber terrorism. Menurut
teori Franz-Magnis Suseno, Op.Cit mengatakan, crime is a product of society itself yang dapat diartikan bahwa
masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi
tingkat intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin canggih pula kejahatan
yang mungkin terjadi dalam masyarakat tersebut.
Aksi
cyber terrorism cenderung lebih mudah
hanya dengan kemampuan yang memadai maka aksi dapat dilakukan dengan cepat dan
memberi hasil yang spektakuler. Para hacker
dapat membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan
hukum atau menggunakan kartu kredit orang lain untuk berbelanja perlengkapan
untuk aksi teror, melakukan kejahatan pencurian uang dan mengobrak-abrik sistem
komputer. Melalui internet, proses komunikasi antar-anggota, koordinasi dan
konsolidasi, rekruitmen dan propaganda dapat dengan lebih mudah dilakukan.
Bentuk
terorisme beralih dari terorisme yang dilakukan di dunia nyata (fisik) ke dalam
bentuk terorisme melalui dunia maya (cyber). Internet digunakan untuk merancang
dan melaksanakan serangan terhadap objek-objek sasaran di dunia nyata yang
memiliki hubungan sistem komputer di mana target dan kerusakan terjadi di dunia
nyata. Tindak kejahatan ini termasuk ke dalam delik semi online.
Ada
beberapa faktor yang mendorong semakin maraknya aksi cyber terrorism antara lain adanya ketergantungan pada komputer,
baik kualitas dan kuantitasnya. Ketergantungan pada komputer khususnya internet
diwarnai dengan maraknya ilegal internet
network di negara-negara berkembang. Faktor lain adalah setiap sistem
memiliki kelemahan (vulnerabilities)
yang dapat dieksploitas, nilai informasi yang semakin berharga, bertambahnya
jumlah operator komputer, teknik hacking/craking
semakin mudah dengan begitu banyaknya sofware yang tersedia, adanya
kecenderungan mengabaikan sikap waspada terhadap pengguna konfigurasi keamanan
jaringan, teknologi keamanan (security)
selalu tertinggal dibanding teknologi informasi, tidak ada atau kurang
diterapkannya kebijakan keamanan intern
dari setiap organisasi, belum adanya manajemen aksi preventif dan adanya
perkembangan ke arah penerapan e-government
bagi pemerintah Indonesia sehingga semakin banyak infrastukur strategis yang
akan menjadi target kejahatan teknologi informasi.






0 komentar:
Posting Komentar