Jenis-jenis cybercrime
Berdasarkan kejahatan
1. Carding adalah berbelanja menggunakan nomer dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah "carder". Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya
2. Hacking adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3. Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk "cracker" adalah "hacker" bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan "carder" yang hanya mengintip kartu kredit, "cracker" mengintip simpanan para nasabah diberbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, "hacker" lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan "cracker" lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4. Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar. Baru-baru dini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5. Phising adala kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6. Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bul e-mail atau junk-email alias "sampah".
7. Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu sofware. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu sofware atau operating sysrem. Malware terdiri dari berbagai maca, yaitu : virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
B. Berdasarkan Jenis Modus Operandi
1. Unauthorized Accses to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
2. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Sebagai contohnya pemungutan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia daging orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersiman secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.






0 komentar:
Posting Komentar