Cybercrime (Kejahatan Siber) menurut bahasa dan Istilah merupakan istilah baru dalam kepustakaan hukum pidana dan krimonologi. Istilah kejahatan siber ini muncul sering dengan munculnya internet yang merupakan sistem informasi dan komunikasi di dunia maya (virtual world) yang tidak lagi terikat dengan batas-batas negara dan bersifat global. Bila dilihat dari segi bahasa, cyber crime terdiri dari dua kata, yaitu : cyber dan crime atau bahasa Indonesia dapat diartikan kejahatan siber. Salah satu jenis Cybercrime adalah Unauthorized Accsess to Computer System and Services.
Unauthorized accsess to Computer System and Service adalah kejahatan dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan (Hacker) melakukan dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menebus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet.






0 komentar:
Posting Komentar