Pages

Rabu, 18 Juni 2014

Pengertian Cyber Terorism

Menurut definisi NPA Cyber Terorism sebagai “serangan elektronik melalui network komputer terhadap infrastuktur kritis yang berpotensi besar mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi bangsa atau negara”. Menurut Hamzah “terorisme pada dasarnya sudah terjadi pada seseorang atau kelompok orang melakukan kegiatan ilegal melalui teknologi informasi, penyusupan kedalam sistem komputer yang diproteksi milik orang lain dan mencuri data atau merusak data manapun informasi digolongkan dengan “terorisme informasi.” Menurut James A. Lewis “the use of computer network tools to shut down critical national infrastuctures(such as energy, transportation, government operations) or to coerce or intimidate a government or civilian population.

            Tanpa mengabaikan sulitnya memberi definisi terorisme, dari definisi di atas kita dapat melihat adanya karakteristik menonjol dari cyber terorisme. Karakter tersebut terletak pada penggunaan unsur media telekomunikasi dan informasi dalam aksi terorisme. Kecanggihan teknologi informasi dan telekomunikasi komputer sebagai sarana dari objek sasaran aksi terorisme.

0 komentar:

Posting Komentar