Pages

Rabu, 18 Juni 2014

UU ITE Cyber

UU Cyber Mengenai Unauthorized Access to Computer System and Service.

            Pada UU ITE Cyber yang mengenai Unauthorized Access to Computer System and Service terdapat pada BAB VII Perbuatan yang dilarang pada pasal 30 yang berbunyi :
“(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan.atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
Dan berikut UU ITE yang menyangkup tentang informasi dan transaksi elektronik

0 komentar:

Posting Komentar