UU Cyber
Mengenai Unauthorized Access to Computer
System and Service.
Pada UU ITE Cyber yang mengenai Unauthorized
Access to Computer System and Service terdapat pada BAB VII Perbuatan yang dilarang
pada pasal 30 yang berbunyi :
“(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan.atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.”
Dan berikut UU ITE yang menyangkup tentang informasi dan transaksi elektronik
Dan berikut UU ITE yang menyangkup tentang informasi dan transaksi elektronik






0 komentar:
Posting Komentar