Di indonesia, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tenteng informasi dan Transaksi Elektronik yang digawangi oleh Direktorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika. Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yuridiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-cromerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik, fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudian ditentukan oendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar media komunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan komersil seperti informasi, penjualan dan pembelian produk. Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset sebagaimana layaknya intelectual property. Adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastuktur bagi perkembangan ekonomi suatu negara, mengharskan kita secara sistematis membangun pertumbuhan pemanfaat Teknologi Informasi di Indonesia.
Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia ini adalah berdasarkan 2 hal yang terikat, yaitu :
1. Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2. Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime.
Indonesia adalah negaara hukum, bukan negara atas kekuasaan belaka. Ini mengisyaratkan bahwa perikehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat mengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan menurut hukum sehingga tercapai kepasttian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka perlu segera dibentuk cyber law.
Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selama ini, sektor-sektor itu telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaanya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang mereka semakin sempit.
Peraturan khusus itu adalah , sebagai berikut :
- Undang - Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Undang - Undang Nomor 5 tahun 1999 tentangg Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Haak Paten
- Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merk
Undang-undang di atas adalah undang-undang yang lama sebelum disahkannya Undang-Undang informasi dan transaksi elektrik (UU ITE) pada tahun 2008.
Sedang peninjauaan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberikan punishment terhadap pelaku cybercrime.






0 komentar:
Posting Komentar