Upaya Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service
1. Mengamankan sistem
a. Tujuan yang
nyata dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
b. Membangun sebuah
keamanan sistem harus
merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data.
d. Pengaman akan
adanya penyerangan sistem
melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah
penting yang harus
dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
b. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional
c. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
e. Meningkatkan kerjasama antarnegara,
baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime
3. Perlunya
Cyberlaw
a. Perkembangan teknologi
yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
b. Permasalahan yang
sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur
tentang kejahatan komputer
yang berlaku saat
ini masih belum lengkap
c. Banyak kasus
yang membuktikan bahwa
perangkat hukum di
bidang TI masih lemah.
Seperti contoh, masih
belum dilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal
184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti
hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian
juga dengan kejahatan pornografi
dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap
kejahatan jika dilakukan di
tempat umum
d. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan
untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus
carding misalnya, kepolisian baru
bias menjerat pelaku kejahatan
komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka
memang mencuri data kartu kreditorang lain
4. Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
a. Lembaga-lembaga khusus,
baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di
internet
b. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime
c. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact
bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer